Sekda dan Asisten I Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi HUT ke-10 Paluta

Sekda Paluta

topmetro.news – Giliran Sekda Paluta (Padanglawas Utara) H Burhan Harahap dan Asisten I Setdakab Paluta Bachrum Harahap dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau ‘mark up’ (penggelembungan dana) terkait perayaan HUT ke-10 Kabupaten Paluta TA 2017, Kamis (24/10/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Ouche Yudha Pramana dan Rahmadsyah Putra selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Mahlil Rambe SH MH (58) dan Jutan Harahap SSos (55) pun mencecar Burhan Harahap seputar keterangan kliennya, sebagaimana dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengakuan terdakwa Mahlil Rambe, ada menyerahkan pengembalian uang kerugian keuangan negara kepada saksi Burhan Harahap sebesar Rp50 juta di rumah dinas Bupati Paluta.

Namun menurut orang kedua di Pemkab Paluta tersebut, seingatnya tidak pernah menerima uang dimaksud.

Namun ketika Hakim Ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir keterangan saksi tersebut, terdakwa Mahlil Rambe malah tidak membantahnya. Hal senada juga diungkapkan saks Bachrum Harahap dan juga tidak dibantah kedua terdakwa.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Burhan Harahap menyebutkan, terdakwa Mahlil Rambe SH MH (58) selaku Kabag Kesbangpol Paluta dan staf lainnya Jutan Harahap SSos (55), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Bupati Paluta, dipercayakan sebagai penyelenggara Peringatan HUT ke-10 Kabupaten Paluta.

“Belakangan terkabar ada masalah keuangan terkait peringatan HUT tersebut,” katanya.

Kerugian Dikembalikan

Usai pemeriksaan kedua pejabat Pemkab Paluta tersebut, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.

Terungkap di persidangan, keduanya telah menunjukkan itikad baik secara bertahap mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp119 juta tersebut kas negara.

“Kami berdua patungan Pak Hakim. Sebelum kasusnya diproses hukum secara bertahap atas permintaan Pak Bupati dan kesadaran sendiri sudah kami kembalikan uangnya,” urai Mahlil Rambe.

Sidang dilanjut dua pekan mendatang. Agendanya pembacaan tuntutan dari JPU Hindun Harahap.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment